KKM KASIMAN
KOMITMEN PROFESIONALISME GURU
(Dinukil dari pertemuan KKM Kasiman dalam Peningkatan Kapasitas Guru
RA-MI se Kecamatan Kasiman – Kedewan)
Oleh : Moch. Syaechu
Nasirudin
Sebagai salah satu ujung tombak keberhasilan prosesi
pendidikan, guru dituntut selalu mengupgrade keilmuanya, agar proses pembelajaran
mencapai hasil yang maksimal dan mampu mengubah perilaku individu baik dari
ranah kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan)
Untuk mencapai hasil dimaksud, sebelum guru dimanapun
posisinya, apakah sebagai guru Raudlatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
atau posisi tingkat manapun harus mempersiapan secara matang materi maupun
metode yang akan diterapkan hingga tujuan pembelajaran berkualitas lebih baik.
Kualitas pendidikan sendiri, sehubungan dengan keberadaan guru dipengaruhi oleh 3 (tiga) unsur; pertama Self management, berhubungan dengan kemampuan diri seorang guru dalam mengelola berbagai aspek kehidupan termasuk bagaimana menempatkan dirinya sendiri sebagai pribadi guru maupun sebagai warga masyarakat, dan ini dipengaruhi beberapa faktor, yaitu adanya niat atau komitmen, mengingat guru sebagai profesi yang dipilihnya menuntut tanggung jawab bukan saja sebagai transformer keilmuan namun juga diharap mampu mempengaruhi prilaku individu.
Niat menjadi faktor paling mendasar, sebab akan menumbuhkan kesadaran profesi yang diembanya; dari niat ini pula akan mensupport diri manjadi pribadi terbaik dengan mencari pemecahan kelemahan yang melekat pada dirinya.
Selain niat dan kesadaran, ‘berlatih menjernihkan diri’
menjadi faktor berikutnya yang memunculkan rasa asih pada semua siswa tanpa
terkecuali dari berbagai latar belakang dan manakala semua faktor tersebut
menjadi kebiasaan, akan menghasilkan karakter yang mencerminkan pribadi guru
dalam keseharianya.
Unsur kedua
adalah Trust Building atau membangun kepercayaan yang harus dimiliki oleh
seorang guru, berhubungan dengan bagaimana seorang guru menciptakan keyakinan, dan
kepastian dalam hubungan antara individu atau kelompok; unsur ini dipengaruhi
oleh 2 (dua) faktor yaitu Integritas dan Kopetensi.
Integritas berarti konsisten dan bertanggung jawab
baik ucapan maupun tindakannya sesuai dengan nilai-nilai yang diyakini, serta selaras
dengan hati nurani dan norma yang berlaku; sedang Kompetensi yang dimiliki oleh
seorang guru terdiri dari 4 (empat), (1) kompetensi pedagogik yaitu kemampuan
seorang guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
(2) Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan personal seorang yang
mencerminkan kepribadian untuk menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia; (3) Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar; (4) Kompetensi
profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran yang mencakup penguasaan
materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Unsur ketiga adalah visi, misi dan tujuan yang jelas dan terukur; unsur tidak hanya dimiliki oleh lembaga pendidikan, namun seharusnya juga dimiliki oleh seorang guru untuk meningkatkan motivasi dan target yang hendak dicapai dalam proses pembelajaran, selain dalam mencapai tujuan dengan lebih efektif.
Bojonegoro, 24 Juli 2025
Komentar
Posting Komentar