SURAT TERBUKA KEMENAG

 

Kondisi Pencairan BOS MI sampai 12 Nopember 2024

SURAT TERBUKA UNTUK KEMENTERIAN AGAMA


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam silaturrochim saya sampaikan, semoga Allah selalu memberi keberkahan kepada kita semua dan sukses dalam semua kegiatan.

Nama saya Moch. Syaechu Nasirudin Kepala MI Nahdlatul Mujtama’ Tembeling, Kasiman, Bojonegoro. Sebelumnya mohon maaf, surat ini bersifat terbuka, karena saya tidak tahu harus dikirim kemana dan kepada siapa, tapi surat ini benar-benar bermaksud membangun dengan harapan mampu mencapai keinginan bersama, sebagaimana tagline yang sudah dituangkan dalam SK Dirjen Pendis No. 4706 tahun 2024 Madrasah Maju, Bermutu Mendunia

Surat ini sendiri sudah saya tulis 24 Oktober 2024, mencoba bersabar barangkali ada perubahan, namun hampir sebulan perubahan itu belum juga muncul, sehingga surat ini benar-benar saya unggah; saya berharap surat ini akan berdampak positif pada lembaga lain yang bernasib sama dengan lembaga saya.

Alhamdulillah, beberapa diantara kami sudah menyelesaikan Edaran Direktur KSKK tentang kewajiban penerapan EDM dan E-RKAM, Edaran tersebut tertanggal 20 September 2024 dan kami terima melalui WA group pada tanggal 23 September 2024, saya pribadi sempat terkejut sebab biasanya EDM disusun diawal anggaran (bulan Januari), tapi kali ini ternyata diawal tahun ajaran, itupun dibatasi maksimal 30 September 2024, sadisnya, dalam edaran tersebut tertulis ada Sanksi kepada Madrasah yang tidak mematuhi ketentuan, namun belakangan ada perpanjangan sampai 15 Oktober 2024.

Menurut saya, (karena waktu yang singkat) sebaiknya sebelum ada edaran tersebut terlebih dahulu ada pengumuman, woro-woro atau apapun bentuknya, sehingga Madrasah lebih siap dan antara EDM maupun E-rkam benar-benar bisa nyambung sesuai dengan kondisi terkini. 

Pak Menteri yang terhormat.

Ketika saya menyusun EDM dan E-rkam, lembaga saya bahkan masih banyak lembaga lain belum bisa mencairkan BOS, padahal Laporan Pertanggung jawaban penggunaan BOS tahap sebelumnya sudah saya laporkan, bahkan permohonan pencairan sudah diajukan pada bulan Agustus dan sudah disetujui, namun masih juga terganjal dengan tanda bukti upload yang belum bisa dicetak, sebagai salah satu syarat pencairan BOS.

Pada pencairan tahap sebelumnya sama sekali tidak mengalami masalah, kenapa tahun ajaran baru ini (2024-2025) menemui kendala yang berlarut,  dan jangan Pak Menteri meminta saya untuk bertanya pada Kementerian Agama Kabupaten, sebab sudah beberapa kali saya lakukan yang jawabanya harap bersabar dan bersabar; sampai kapan,? itulah yang sedang saya cari jawabanya, sebab kalaupun ada kesalahan di LPJ atau Permohonan, kenapa tidak ada pemeberitahuan rinci kesalahan dimaksud, sehingga saya bisa segera merevisi sedini mungkin.

Sumber pendapatan lembaga saya masih bergantung pada BOS, semua biaya pengeluaran operasional lembaga saya berasal dari BOS, mulai dari honor guru yang belum mendapat tunjangan profesi, sampai pada pembelian peralatan Kantor serta perencanaan kegiatan-kegiatan yang sekarang tertunda karena BOS belum juga bisa dicairkan; itupun saya bersama-sama rekan Kepala masih mengadakan kegiatan, dengan mencari pinjaman anggaran ke kanan dan ke kiri.

Sempat saya mendapat jawaban dari Operator Kabupaten yang mengatakan bahwa, 15 hari setelah disetujui harusnya BOS bisa dicairkan, namun ditunggu sebulanpun ternyata masih juga belum, hingga saya berfikir mesti ini ada kesalahan, sistemnyakah, person yang menangani BOS atau mungkin regulasinya kurang tepat, sehingga BOS yang seharusnya dapat  dipermudah untuk dicairkan, justru mengalami proses penundaan yang meresahkan lembaga pendidikan; maka jangan salahkan saya yang berfikir negatif untuk menjawab kenapa BOS semakin sulit dicairkan, bahkan saya belum mampu berfikir bagaimana mungkin tagline Madrasah Maju, Bermutu Mendunia terwujud manakala kondisi lembaga terus menerus mengalami permasalahan seperti ini.

Pak Menteri yang terhormat.

Satu pertanyaan yang belum mampu terjawab, kenapa Pencairan BOS harus langsung dari pusat, seolah kurang ada kepercayaan pada Kantor Wilayah ataupun Kantor Kabupaten; menurut saya inilah sumber kekacauan tersendatnya pencairan BOS saat ini yang jika dibiarkan berlanjut, justru memperparah tersendatnya pelaksanaan program kegiatan Madrasah, yang pada akhirnya  sangat merugikan  lembaga Pendidikan disemua tingkatan

Demikian yang saya sampaikan, dengan harapan ada tindak lanjut menggembirakan, mohon maaf atas semua kesalahan dan terima kasih.

Bojonegoro, 24 Oktober 2024

Moch. Syaechu Nasirudin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ngaji Pasan

KHOUL